Minggu, 10 Januari 2010

E-PRECUREMENT


::: Terms and Conditions - Aturan dan Persyaratan
Bahwa setiap pemakai -situs e-procurement PT. Barata Indonesia (persero) wajib mematuhi dan/atau terikat dengan semua ketentuan ini.

I. UMUM
Situs e-procurement PT. Barata Indonesia (persero) (disingkat e-proc Barata) adalah sarana aplikasi berbasis web untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero) secara online.
Anggota/peserta dapat melaksanakan proses pengadaan e-auction dari tempatnya masing-masing ( misalnya: kantor Anggota/peserta, warnet, dan lain-lain) dan tersambung ke jaringan internet.
Anggota/peserta adalah peserta/pemakai situs e-proc Barata yang diberikan ID Login oleh PT. Barata Indonesia (persero) dan ter-registrasi oleh PT. Barata Indonesia (persero).
ID Login adalah User ID dan password yang bersifat tunggal/khas (unique) untuk digunakan di e-proc Barata.
ID Login yang di berikan hanya berlaku satu kali pengadaan melalui e-proc Barata.
Pada pengadaan melalui e-proc Barata berikutnya, Anggota/peserta yang akan mengikuti pengadan melalui e-proc Barata akan diberikan ID Login yang baru oleh PT. Barata (persero).
Penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya adalah badan usaha, badan hukum, perorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa.
Anggota/peserta wajib mentaati semua persyaratan dalam ketentuan ini dan peraturan pengadaan barang/jasa dan kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
Proses pengadaan melalui e-proc Barata dilakukan dengan cara pra/paska kualifikasi sesuai dengan ketentuan di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
Waktu yang digunakan untuk proses pengadaan melalui e-proc Barata adalah Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) dari server e-proc Barata.
Dengan menjadi Anggota/peserta dari e-proc Barata maka penyedia barang/jasa pemborong/jasa lainnya dianggap telah memahami/mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Penggunaan (Term and Condition) e-proc Barata ini.
Anggota/peserta wajib menandatangani di atas materai dan diberi cap perusahaan yaitu Surat Pernyataan untuk mengikuti proses pengadaan barang/jasa dengan cara e-auction/e-auction melalui e-proc Barata (terlampir) dan diserahkan ke Barata sebelum pelaksanaan pengadaan.

II. KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
A. KEANGGOTAAN
Penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya (Calon Anggota/peserta) untuk menjadi Anggota/peserta situs e-proc Barata harus melakukan pendaftaran melalui email/fax yang dikirim oleh PT. Barata Indonesia (persero) sebagai undangan untuk mengikuti proses pengadaan melalui e-proc Barata.
Setiap Penyedia barang./jasa pemborong/jasa lainnya hanya akan diberikan 1 (satu) ID Login (account ID)
Anggota/peserta wajib memelihara datanya sesuai kondisi terakhir dan harus mengikuti ketentuan ini.
Keanggotaan akan berakhir bila:
Anggota/peserta mengundurkan diri dengan cara mengirim e-mail/fax atau secara tertulis kepada PT. Barata Indonesia (persero) dan mendapatkan e-mail/fax konfirmasi atau balasan tertulis atas pencabutan keanggotaannya.
Anggota/peserta dicabut keanggotaannya secara sepihak oleh Barata karena dianggap melanggar ketentuan yang telah diterapkan Barata.
Apabila Anggota/peserta memiliki catatan performasi/track record yang buruk berdasarkan penilaian Barata.
B. PERSYARATAN
Anggota/peserta wajib menyetujui bahwa transaksi melalui situs e-proc Barata tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku di PT. Barata Indonesia (persero) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Anggota/peserta wajib tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui situs ini.
Anggota/peserta bertanggung jawab penuh atas isi transaksi (contents of data) melalui situs e-proc Barata.
Anggota/peserta dilarang saling mengganggu proses transaksi atau pelayanan melalui situs e-proc Barata.
Anggota/peserta setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan system komputer dan jaringan adalah tindakan melanggar hukum.

III. TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN ID LOGIN
Anggota/peserta bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan, keamanan dan penyalahgunaan dari ID Login (user ID dan password) miliknya dan semua kegiatan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya.
Bila Anggota/peserta lupa dengan user ID atau password-nya, harus segera menghubungi administrator e-proc Barata di PT. Barata Indonesia (persero) dan selanjutnya Administrator akan mengirim kembali user ID atau password kepada Anggota/peserta melalui e-mail/fax.
Bila Anggota/peserta lupa dengan ID Login nya, harus segera menghubungi administrator e-proc Barata di PT. Barata Indonesia (persero) kemudian Administrator akan mengirim ID Login melalui e-mail/fax kepada Anggota/peserta.
Anggota/peserta wajib untuk segera memberitahukan kepada PT. Barata Indonesia (persero) apabila mengetahui adanya penyalahgunaan ID Login miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak atau jika ada masalah lainnya terhadap ID Login miliknya.

IV. TATACARA PENGADAAN BARANG/JASA
A. PERSYARATAN UMUM
Anggota/peserta yang akan mengikuti pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya wajib mentaati semua persyaratan dalam ketentuan ini dan peraturan pengadaan barang/jasa serta kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
Metode pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya adalah mengikuti pedoman pengadaan barang/jasa PT. Barata Indonesia (persero) yang antara lain meliputi pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung dan pembelian langsung, dengan terlebih dahulu mengikuti proses pra/paska kualifikasi.
Anggota/peserta yang akan mengikuti pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sanggup memenuhi administrasi pengadaan dan kriteria /spesifikasi barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang telah ditetapkan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang ditunjuk Barata.
Anggota/peserta harus memasukkan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya di e-proc Barata secara online.
Keterlambatan pemasukan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada 60 (enam puluh) detik menjelang penutupan menjadi resiko peserta.
Anggota/peserta dilarang memberikan penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang dilarang diperjualbelikan/diedarkan/ dikerjakan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
B. HARGA PENAWARAN
Anggota/peserta harus memberikan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang terbaik dan harus dapat dipertanggung jawabkan.
Harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sudah memasukkan unsur-unsur biaya: harga barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, asuransi pengangkutan, biaya pengangkutan dan keuntungan (ROK).
Harga penawaran secara manual/hardcopy adalah berasal dari hasil cetakan harga penawaran di e-proc Barata secara online.
Anggota/peserta dapat memasukkan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya lebih dari 1 (satu) kali dan dimasukkan melalui situs e-proc Barata secara langsung/online, selama masih dalam rentang waktu pemasukan harga penawaran.
Apabila didapat harga penawaran yang sama, maka penentuan pemenangnya adalah Anggota/peserta yang memasukkan penawaran di e-proc Barata terlebih dahulu secara online, berdasarkan waktu server e-proc Barata dalam satuan waktu WIB (hari, tanggal, jam, menit, detik).
C. HARGA PENAWARAN E-AUCTION
Barata berhak menetapkan Harga Awal dan Prosentase penurunan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya.
Anggota/peserta memasukkan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya di e-proc Barata secara online bila lulus administrasi pengadaan dan spesifikasi teknis barang/jasa pemborongan/jasa lainnya.
Semua harga penawaran yang memenuhi kriteria akan direkam ke dalam e-proc Barata dan dicetak di dalam log book Hasil Penawaran Pengadaan.
Barata berhak melakukan klarifikasi harga untuk mendapatkan harga terbaik Barata.
Apabila sampai batas akhir pengadaan, tidak terdapat kesesuaian harga dengan Barata, maka Barata berhak/dapat untuk mengulang/membatalkan proses pengadaan.
D. JAMINAN PENAWARAN
Anggota/peserta pada setiap kali pengadaan di e-proc Barata harus memasukkan data/informasi Jaminan Penawaran secara online.
Besar nilai jaminan penawaran ditetapkan oleh panitia/pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh Barata Surat Jaminan Penawaran harus diserahkan ke Barata paling pada saat penyerahan/pemasukan harga penawaran.
Anggota/peserta yang tidak menyerahkan Jaminan Penawaran dianggap mengundurkan diri.
Anggota/peserta pengadaan yang mengundurkan diri, maka Jaminan Penawaran-nya akan dicairkan oleh Barata.
E. WAKTU PENGADAAN
Waktu pengadaan yang berlaku untuk e-auction adalah dalam satuan waktu WIB di server e-proc Barata.
Waktu pengadaan ditetapkan Panitia/Pejabat Pengadaan yang ditunjuk Barata dan dimasukkan di e-proc Barata.
Barata berhak/dapat mengulang/menambah waktu proses pengadaan apabila:
Sampai batas waktu pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang telah ditetapkan berakhir, tidak ada peserta yang menawar.
Sampai batas waktu pengadaan yang telah ditetapkan berakhir, Administrasi pengadaan dan spesifikasi teknis yang disyaratkan oleh Barata tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh seluruh peserta.
Sampai batas waktu pengadaan yang telah ditetapkan berakhir, tidak tercapai kesepakatan harga penawaran dengan peserta.
Peserta tidak mentaati persyaratan dalam ketentuan yang ditetapkan dan peraturan pengadaan barang/jasa serta kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
Dalam hal sedang berlangsungnya proses pengadaan barang/jasa melalui situs e-proc Barata, karena suatu dan lain hal yang mengakibatkan proses pengadaan barang/jasa tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna (terjadi gangguan teknis atau non teknis)
Terjadi penghentian pengadaan oleh Panitia/Pejabat pengadaan yang ditunjuk Barata.
Penutupan waktu pengadaan, dalam hal tidak ada pembatalan dari Panitia/Pejabat Pengadaan yang ditunjuk Barata, akan dilakukan oleh situs e-proc Barata secara otomatis.

V. KERAHASIAAN ANGGOTA
Anggota/peserta tidak diberikan hak untuk mengetahui identitas detail Anggota/peserta lainnya.
Anggota/peserta yang diusulkan sebagai pemenang atau yang dinyatakan sebagai pemenang, akan dibuka identitasnya kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku di Barata.

VI. PROSES PENGADAAN
Anggota/peserta yang bertindak sebagai penawar dapat melakukan klarifikasi atas pengadaan barang/jasa yang dirasakan masih kurang jelas, baik dari segi administrasi maupun teknis, dalam waktu yang telah ditentukan oleh Tim/pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh Barata.
Pada proses e-auction, akan diusulkan 3 calon pemenang, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Barata antara lain:
Administrasi (sah atau tidak sah)
Spesifikasi teknis (memenuhi atau tidak memenuhi)
Harga penawaran terbaik
Waktu penawaran tercepat (waktu server e-proc Barata dalam WIB)
Pada proses e-auction, usulan pemenang adalah Anggota/peserta yang menawarkan hasil terbaik, telah memenuhi persyaratan administrasi dang spesifikasi teknis serta memenuhi persyaratan lainnya dan peraturan pengadaan barang/jasa dan kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
Pada proses e-auction, jika karena sesuatu hal Barata gagal melakukan transaksi jual beli dengan penawar terbaik, maka Barata dapat melakukan negosiasi dengan penawar terbaik kedua dan seterusnya.
Pada proses e-auction, semua penawaran dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Barata antara lain:
Spesifikasi
Harga terendah
Waktu tercepat (waktu server e-proc Barata dalam WIB)
Jadwal delivery
Pada proses e-auction, usulan pemenang adalah Anggota/peserta yang menawarkan harga terendah, sesuai spesifikasi dan waktu tercepat serta memenuhi semua persyaratan dalam ketentuan ini dan peraturan pengadaan barang/jasa serta kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).

VII. SELESAINYA PROSES PENGADAAN
Proses pengadaan selesai apabila telah ditetapkan pemenangnya oleh Tim/pejabat pengadaan barang/jasa yang ditunjuk Barata, sesudah mendapat persetujuan dari Pengguna barang/jasa.
Selesainya proses pengadaan melalui situs e-proc Barata, belum resmi/sah menjadi transaksi pengadaan.Transaksi pengadaan sah apabila masing-masing pihak telah melakukan kewajiban dan haknya sesuai peraturan yang telah ditetapkan Barata.
Pemenang pengadaan wajib menyelesaikan proses pengadaan di luar situs e-proc ini dengan Barata.
Setelah pemenang ditetapkan melalui situs e-proc Barata, Barata akan menghubungi pemenang untuk menyelesaikan transaksi pengadaan segera setelah berakhirnya proses pengadaan.
Semua peserta yang mengikuti suatu pengadaan pada akhir pengadaan dapat mengetahui posisi/ranking perusahaannya melalui situs e-proc Barata.

VIII. PEMBATALAN / PEMUTUSAN
Barata berhak/dapat membatalkan/memutuskan proses pengadaan apabila:
Sampai batas waktu pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang telah ditetapkan berakhir, tidak ada peserta yang menawar.
Sampai batas waktu pengadaan yang telah ditetapkan berakhir, kriteria/spesifikasi yang disyaratkan oleh Barata tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh seluruh peserta.
Sampai batas waktu pengadaan yang telah ditetapkan berakhir, tidak tercapai kesepakatan harga.
Anggota/peserta tidak mentaati semua persyaratan dalam ketentuan ini, peraturan pengadaan barang/jasa serta kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
Tidak ada yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau Pejabat Pengadaan yang ditunjuk oleh Barata.
Apabila proses pengadaan dinilai palsu/tidak wajar.
Dalam hal sedang berlangsungnya proses pengadaan barang/jasa melalui situs e-proc Barata, karena suatu dan lain hal yang mengakibatkan proses pengadaan barang/jasa tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna (terjadi gangguan teknis atau non teknis)

IX. TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT (DISCLAIMER)
Barata tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada situs e-proc Barata yang diajukan Anggota/peserta.
Barata tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang digunakan situs e-proc Barata.
Barata tidak bertanggung jawab atas semua akibat yang timbul karena layanan situs e-proc Barata ini, karena situs e-proc adalah fasilitas aplikasi online/elektronik, proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan/prosedur di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
Barata tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Anggota/peserta atau pihak lain.
Semua keterangan yang dikeluarkan oleh situs e-proc Barata terkait dengan fasilitas situs e-proc tidak dapat digunakan oleh Anggota/peserta sebagai jaminan dan Anggota/peserta bersedia/setuju menggunakan fasilitas situs e-proc ini dan menanggung sendiri semua resiko yang diakibatkannya.
Barata memberikan fasilitas atau modul yang tersedia pada situs e-proc Barata saat ini menurut kebutuhan Barata.
Barata tidak menjamin fasilitas situs e-proc Barata ini memenuhi semua persyaratan/permintaan Anggota/peserta.
Barata tidak menjamin fasilitas ini berlangsung terus tanpa adanya gangguan/handal, aman, tepat. Situs e-proc Barata berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya.
Barata tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, yang mengakibatkan tidak tersedianya barang/jasa pemborongan/jasa lainnya atau timbulnya biaya.
Barata dapat menghentikan proses pengadaan barang/jasa setiap waktu, dan Anggota/peserta tidak dapat menuntut kerugian dalam bentuk apapun, selama belum ada kontrak pengadaan barang/jasa yang mengikat ditandatangani oleh kedua belah pihak, antara Barata dan Anggota/peserta.

X. PERSELISIHAN
Anggota/peserta setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara Anggota/peserta dan Barata harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, Anggota/peserta sepakat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.

XI. HAK CIPTA
Dilarang mengutip atau meng-copy sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam situs e-proc Barata. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
Anggota/peserta setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak atau berperan dalam penjualan/penyebaran setiap isi yang diperoleh dari situs e-proc Barata untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.

XII. PERUBAHAN
Barata berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan situs e-proc Barata ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Barata berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Anggota/peserta wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila Anggota/peserta tidak setuju dapat mengajukan keberatan atau mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Anggota/peserta situs e-proc Barata ini.
Dengan maupun tanpa alasan, Barata berhak menghentikan penggunaan situs e-proc Barata dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban apapun kepada Anggota/peserta apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.
Hal-hal yang belum jelas/diatur dala Persyaratan dan Penggunaan (TOC) di situs e-proc ini akan dijelaskan/diatur oleh Tim/Pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh Barata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar