Minggu, 10 Januari 2010

MEMBUAT PROPOSAL BISNIS BIDANG TI

MEMBUAT PERENCANAAN ( PROPOSAL ) BISNIS
DI BIDANG TI

Pendahuluan

Keterbatasan sumber daya adalah masalah klasik dan paling mendasar bagi manusia. Dengan adanya keterbatasan tersebut, manusia tidak leluasa lagi memenuhi kebutuhannya. Bahan baku yang terbatas, kemampuan dan keahlian yang terbatas, waktu yang terbatas, hingga modal yang yang terbatas; adalah contoh-contoh keterbatasan yang dihadapi manusia. Oleh karena itu, dari waktu ke waktu manusia selalu berusaha melakukan aktivitasnya dengan seefisien dan seefektif mungkin, sehingga sumber daya yang terbatas dapat dipergunakan secara optimal. Perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi yang baik dan benar dapat membantu mengoptimalkan sumber daya yang ada. Dengan demikian setiap aktivitas, khsususnya aktivitas ekonomi perlu dimulai dengan sebuah perencanaan yang matang, sehingga dapat diwujudkan sebuah aktivitas ekonomi atau bisnis yang optimal dan me miliki prospek yang baik.

Seiiring dengan perkembangan yang ada, tampaknya bisnis di bidang TI merupakah salah satu bentuk usaha yang cukup menjanjikan. Meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya penguasaan teknologi dan informasi semakin mendorong berkembangnya kesempatan bisnis di bidang ini. Oleh karena itu perlu langkah nyata untuk memanfaatkan peluang bisnis di bidang TI ini. Namun demikian peluang yang baik ini, bila tanpa diikuti dengan tindak lanjut yang terencana dan baik pula, akan menjadi bumerang bagi manusia itu sendiri, karena sekali lagi, untuk memanfaatkan peluang itu perlu pengorbanan sumber daya ( waktu, tenaga, dan juga modal ) yang tidak kecil, sementara sumber daya tersebut memiliki keterbatasan.

Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara sederhana bagaimana merencanakan ( membuat proposal ) bisnis, khususnya bisnis di bindag TI, dengan harapan dapat memberikan acuan dan masukan bagi pembaca yang akan atau sedang memiliki keinginan memulai bisnis di bidang TI. Karena luasnya pembahasan mengenai perencanaan bisnis, maka tulisan ini akan lebih menekankan pada bagaimana menyusun rencana bisnis dalam artian membuat proposal, serta beberapa hal yang berkaitan dengan isi proposal tersebut, seperti bagaimana melakukan evaluasi kelayakan bisnis, membuat kontrak secara sederhana serta, bagaimana menyiapkan, membuat dan membaca laporan keuangan secara sederhana.

Membuat Perencanaan ( Proposal ) Bisnis TI
Perencanaan bisnis sendiri dapat diartikan kurang lebih sebagai berikut ( Buchari Alma, 2001 : 174 dari Bygrave : 1994 : 114 ):
§ Suatu dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah bisnis untuk menjual barang atau jasa dengan menghasilkan keuntungan yang memuaskan dan menarik bagi penyandang dana.
§ Dokumen tertulis yang disiapkan oleh wirausaha yang menggambarkan semua unsurunsur
yang relevan baik internal maupun eksternal mengenai perusahaan untuk memulai suatu usaha. Isinya sering merupakan perencanaan terpadu menyangkut pemasaran, permodalan, manufaktur, dan sumber daya lainnya.

Dari dua definisi di atas jelaslah bahwa perencanaan bisnis sangat diperlukan untuk meyakinkan baik kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain ( investor ) bahwa suatu bisnis yang akan itekuni tersebut adalah menarik dan memiliki prospek yang baik.

Secara garis besar isi dari perencanaan ( proposal ) bisnis tersebut adalah :
1. Nama Perusahaan
Poin ini sederhana namun sangat menentukan. Nama perusahaan tidak hanya dipakai satu atau dua periode saja, namun untuk selamanya. Oleh karena itu perlu pemikiran yang cermat dalam menentukan nana perusahaan ini. Menurut Canon dan Wichert, ciri-ciri nama yang baik adalah :
§ Pendek
§ Sederhana
§ Mudah dieja
§ Mudah diingat
§ Enak dibaca
§ Tidak ada nada sumbang
§ Tidak ketinggalan jaman
§ Ada hubungan dengan barang dagangan
§ Bila diekspor gampang dibaca oleh orang luar negari
§ Tidak menyinggung perasaan kelompok/orang lain atau tidak negatif
§ Dapat memberi sugesti pada pengguna produk tersebut

2. Lokasi Perusahaan
Seperti halnya nama perusahaan, lokasi usaha juga berkaitan dengan masa atau jangka panjang. Artinya dampak yang timbul karena kesalahan memilih lokasi usaha akan terbaga dan menjadi beban jangka panjang, apalagi investasi untuk usaha ini tidak kecil.
Kesalahan dalam pemilihan lokasi juga dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti kesulitas mendapatkan bahan baku, kesulitas mencari konsumen, kesulitan perijinan dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, lokasi yang baik hendaknya memperhatikan beberapa faktor di bawah ini
:
§ Sumber bahan baku
§ Letak pasar / konsumen
§ Sarana dan prasarana pendukung
§ Perijinan
§ Masyarakat, dll.

3. Komoditi yang akan diusahakan
Kesempatan memilih komoditi apa yang akan diusahakan, dapat mempertimbangkan beberapa hal berikut ini :
§ Meningkat/melimpahnya permintaan masyarakat, sementara suply tidak mencukupi
§ Teridentifikasinya kebutuhan masyarakat akan produk tertentu
§ Kurangnya saingan dalam bidang usaha yang akan ditekuni
§ Adanya kemampuan yang meyakinkan untuk bersaing dan berhasil

4. Konsumen Yang Dituju
Untuk poin ini, segmentasi ( pembagian ) pasar perlu dilakukan, kalangan atau golongan
mana saja yang akan dilayani. Hal ini sangat tergantung dari kemampuan internal dalam
elayani dan menyediakan produk yang dibutuhkan oleh golongan pasar tersebut.

5. Posisi di Pasar yang akan dimasuki
Sebagai pendatang baru dalam sebuah unit bisnis, perlu dipertimbangkan apakah
perusahaan akan masuk sebagai pemimpin pasar, penantang pasar, pengikut pasar, atau
perelung passar. Semua pilihan tersebut memilki konsekuensi sendiri-sendiri yang harus
dihadapi.

6. Partner Yang akan Diajak Kerjasama
Di banyak kasus, kerja sama dengan pihak lain sangat dan lazim dilakukan. Banyak
alasan mengapa kerja sama tersebut perlu dilakukan. Salah satu diataranya adalah untuk
memperkuat modal dan profesionalisme pengelolaan. Hal penting yang perlu
diperhatikan dalam melakukan kerja sama adalah adanya kontrak/perjanjian kerja yang
jelas dan formal. Untuk lebih jelasnya dalap dilihat dalam lampiran tulisan ini.

7. Manajemen
Manajemen menyangkut SDM yang akan mengelola dan menjalankan bisnis yang akan
ditekuni. Alternatif yang dapat dipilih diantaranya adalah :
§ Dikelola sendiri
§ Diserahkan pada pihak lain dengan pengawasan
§ Dikelola bersama dengan partner bisnis
§ Dikelola sepenuhnya oleh pihak lain
Semua pilihan diatas tentunya memiliki konsekuensi sendiri-sendiri yang perlu diperhatikan dan direncanakan dengan matang.

8. Permodalan ( Yang diharapkan dan yang tersedia ) dan Manajemen Keuangan
Poin ini menjadi sangat penting, karena semua sumber daya yang dibutuhkan untuk
memulai suatu usaha, ada harganya. Oleh karena itu, modal semangat dan kejujuran saja
tidaklah cukup, perlu modal dalam arti yang sebenarnya. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan adalah :
§ Besarnya modal yang dibutuhkan
§ Sumber modal yang dapat diharapkan
§ Biaya modal
§ Arus kas ( tingkat pengembalian ) dari modal tersebut


Beberapa tip dalam mengelola keuangan adalah :
§ Bila meminjam sesuaikan dengan kemampuan mencicil
§ Jika tidak dapat membuatnya produksi, jangan meminjam
§ Bila tidak butuh, jangan silau terhadap tawaran kredit
§ Jangan menggunakan pinjaman usaha untuk keperluan pribadi
§ Perhitungkan arus kas perusahaan seteliti mungkin
§ Pacu kinerja perusahaan akan menghasilkan keuntungan, dll.


9. Studi Kelayakan
Poin ini sangat diperlukan untuk memberi pejelasan dari berbagai aspek, seperti :
§ aspek ekonomi
§ aspek hukum
§ aspek teknis
§ aspek pasar, dll.
Tujuannya adalah untuk lebih memastikan bahwa unit usaha/bisnis yang akan dijalankan
adalah layak dan memiliki prospek yang baik. Untuk lebih jelasnya, khususnya dari aspek
ekonomi, dapat dilihat dalam lampiran modul ini.

Contoh sederhana ( dan variasinya ) isi dari Perencanaan Bisnis TI
( Disarikan dari Hisrich-Peters, 1995 : 120 )

I. Pendahuluan
Latar belakang
Tujuan
II. Profile Usaha
Nama dan alamat perusahaan
Nama dan alamat pemilik
Nama dan alamat penanggung jawab yang bisa dihubungi setiap saat
Informasi tentang bisnis yang akan dilaksanakan

III. Rangkuman eksekutif ( lebih kurang 2 atau 3 halaman yang menjelaskan secara
lengkap isis Perencanaan Bisnis TI )

IV. Analisis Industri
Prospek masa depan industri TI
Analisis Persaingan
Segmentasi pasar yang akan dimasuki
Ramalan-ramalan tentang produk yang akan dihasilkan

V. Deskripsi Usaha
Produk yang ditawarkan
Jasa Pelayanan
Lokasi usaha
Ruang lingkup bisnis
Personalia dan perlengkapan kantor
Latar belakang identitas pengusaha

VI. Rencana Operasi/produksi
Proses produksi / pelayanan
Bangunan dan perlengkapannya
Mesin dan perlengkapannya
Sumber bahan baku
VII. Rencana Pemasaran
Penentapan harga
Rencana / pelaksanaan distribusi
Promosi yang akan dilakukan
Pengembangan produk
VIII. Perencanaan Organisasi
Bentuk kepemilikan dan struktur organisasi
Informasi tentang partner
Uraian tentang hak dan kewajiban
Latar belakang anggota tim manajemen
IX. Permodalan dan Manajemen Keuangan
Neraca permulaan perusahaan
Proyek aliran kas
Analisis titik impas
Sumber-sumber permodalan
X. Studi Kelayakan dan Risiko
Tinjauan aspek ekonomi
Tinjauan aspek hukum
Tinjauan aspek teknis
Tinjauan aspek pasar, dll.
Risiko-risiko yang mungkin dihadapai
Penutup
Demikianlan secara garis besar poin-poin penting yang perlu diperhatikan di dalam menyusun perencanaan ( proposal ) bisnis, khususnya bisnis di bidang TI. Perencanaan bisnis ini perlu d ilakukan mengingat sumber daya yang akan digunakan untuk bisnis TI cukup besar dan akan tertanan dalam kurun waktu yang lama. Kesalahan di dalam perencanaan akan mengakibatkan kerugian dan bahkan kegagalan usaha di kemudia hari.

Lampiran 1.
Studi kelayakan sebuah investasi perlu dilakukan karena beberapa alasan di bawah ini :
1. Dana yang dikelauarkan akan terikat untuk jangka waktu yang panjang
2. Menyangkut harapan terhadap hasil / nilai di waktu yang akan datang à jangan
sampai salah ‘forcasting’
3. Investasi biasanya bernilai besar
4. Kesalahan dalam pengambilan keputusan akan berdampak besar, berat dan berjangka
panjang

Metode-metode yang umum digunakan :
1. Payback period
Mengukur dalam jangka waktu / berapa lama kas yang ditanamkan dalam investasi
aktiva tetap akan kembali menjadi kas kembali. Semakin cepat peride pengembalian,
semakin baik.
2. Net Present Value ( NPV )
Membandingkan Present value ( PV ) dari ‘proceeds’ dengan besarnya PV dari
‘outlays’ / investasi yang dikeluarkan. Makin besar PV dari ‘proceeds’ makin baik.
3. Profitability Index ( PI )
Membagi PV dari ‘proceeds’ dengan PV dari ‘outlays’. PI dengan nilai lebih besar
dari 1 adalah baik.
4. Internal Rate of Return ( IRR )
Mencoba menemukan tingkat bunga yang akan menjadikan PV dari ‘proceeds’ sama
dengan PV dari ‘outlays’, Tingkat bunga tersebut baik jika lebih tinggi dari ‘rate of
return’ yang diharapkan.
5. Accounting Rate of Return ( ARR )
Dasarnya bukan ‘cash flow’, namun keuntungan yang dilaporkan dalam buku.
Membagi keuntungan bersih setelah pajak dengan rata-rata investasinya. Makin besar
nilai ARR makin baik.

1. Payback period
Jumlah investasi Rp 120.000,-
Proceed tahun ke-1 Rp 60.000,-
---------------- -
Rp 60.000,-
Proceed tahun ke-2 Rp 50.000,-
---------------- -
Investasi yg belum tertutup Rp 10.000,-
Proceed tahun ke-2 Rp 40.000,-

Sisa investasi yang belumtertutup adalah ¼ dari proceed tahun ke-2, atau dibutuhkan ¼ tahun saja untuk menutupinya. Dengan demikian secara keseluruhan, investasi sebesar Rp 120.000,- dapat kembali dalam waktu 2 tahun 3 bulan.

2. Net present value

Karena NPV positif, maka investasi baik untuk dilakukan.

3. Profitability Index ( PI ) = PV dari proceeds / PV dari outlays
= Rp 164.430,- / Rp 120.000,-
= 1,37
Karena nilai PI-nya lebih besar dari 1, maka investasi baik untuk dilakukan.


4. Internal Rate of Return ( IRR )


Berarti tingkat IRR yang sebenarnya terletak antara 20 % dan 30 %.
P2 – P1
r ( IRR ) = P1 – C1 -------------
C2 – C1
P1 = tingkat bunga ke-1
P2 = tingkat bunga ke-2
C1 = NPV ke-1
C2 = NPV ke-2
30 - 20
r ( IRR ) = 20 – 13.690 --------------------- = 26,3 %
- 8.030 – 13.690
Bandingkan nilai IRR ini dengan ‘cost of capitalnya’ atau ‘rate of return’ investasi yang
dikehendaki.


Kelemahan-kelemahan metode di atas :
1. Payback period
§ Mengabaikan penerimaan / proceeds setelah payback period tercapai
§ Mengabaikan nilai waktu uang ( juga kelemahan ARR )
2. Net Present Value dan PI ( pada proyek mutually exclusive )
Investasi jangka panjang manakah yang sebaiknya dipilih ?

3. Internal rate of return ( IRR )
§ r yang digunakan adalah sama untuk setiap tahun umur ekonomis
§ dapat diperoleh lebih dari satu nilai r
§ masalah mutually exclusive


B - A artinya memilih B menolak A, sehingga :
§ Tahun ke-1, akan menerima Rp 1.000,- lebih rendah
§ Tahun ke-2, akan menerima Rp 200,- lebih besar
§ Tahun ke-3, akan menerima Rp 1.200,- lebih besar
§ Incremental IRR-nya = 20 %
§ NPV dari incremental ( selisih ) arus kasnya adalah : Rp 26,53,-
Jadi, Investasi jangka panjang manakah yang sebaiknya dipilih ?


Lampiran 2
Menyiapkan, Membuat dan Membaca Laporan Keuangan Secara Sederhana
Dengan alasan apapun, sebuah unit usaha sederhana maupun yang telah besar,
seharusnya mengetahui kondisi perusahaan yang ia jalankan, baik dari sisi
manajemennya, sisi produksinya, sisi pemasarannya, maupun dari sisi keuangannya. Sisi
keuangan sangat perlu diketahui, mengingat yang satu ini, sampai saat ini masih menjadi
hal penting yang sering menjadi kesempatan sekaligus kendala utama bagi unit usaha
tersebut. Dengan demikian secara umum perlu dilakukan beberapa langkah sebagai
berikut :
· Menyiapkan Laporan Keuangan
· Membuat Laporan Keuangan
· Membaca dan Memanfaatkan Laporan Keuangan

Menyiapkan Laporan Keuangan
Untuk mendapatkan laporan keuangan perusahaan yang baik tentunya membutuhkan
persiapan yang baik pula. Bebrapa hal yang perlu dipersiapkan diantaranya adalah :
1. Dokumen-dokumen yang akan dipergunakan ( bukti pembelian, bukti pembayaran, dan
faktur-faktur lainnya )
2. Pilihan pencatatan yang akan dipergunakan, secara manual atau dengan menggunakan
komputer
3. SDM yang akan menangani pembukuan/akuntansi

Dalam hal dokumen ( faktur ), kita harus mulai mencatat semua kegiatan usaha kita yang terkaitan dengan arus kas masuk dan arus kas keluar, termasuk timbulnya piutang dan hutang. Faktur-faktur tersebut harus mulai dipersiapkan untuk masing masing transaksi, sehingga akan ada faktur pembelian, faktur penjualan, dan seterusnya.
Berikutnya semua transaksi usaha harus dicatat dalam masing-masing faktur tersebut, dengan segala atribut transaksinya ( nomor faktur, tanggal transaksi, nilai transksi, syarat transaksi, dll ). Dengan demikian perlu dibuat faktur sedemikian rupa sehingga dapat menampung semua informasi dari suatu transaksi keuangan perusahaan. Setelah dicatat, maka faktur-faktur tersebut selanjutnya harus disimpan dengan baik dan benar, dalam arti misalnya faktur dibuat dalam beberapa rangkap, disimpan berdasar tanggal transaksi, dan seterusnya.

Dalam hal teknik pencatatan sampai dengan pembuatan laporan keuangan nanti, kita dapat melakukan cara manual, artinya kita ikuti dan kerjakan urutan-urutan pembuatan laporan keuangan satu persatu secara manual, misalkan kita buat jurnal sendiri, kita pindah ke rekening-rekening terpisah sendiri, kita nuat neraca sendiri, membuat laporan rugi laba sendiri, dan seterusnya. Namun jika kita pergunakan komputer, maka kita hanya perlu memasukkan dalam komputer di tahap awal saja, yakni saat terjadinya transaksi, dan selanjutnya sampai dengan pembuatan, dan analisis laporan keuangan akan dikerjakan secara otomatis oleh komputer. Kedua teknik ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Sebagai contoh teknik manual akan sangat murah namun memakan waktu yang lama dan keahlian khusus ( akuntansi ). Sedangkan dengan menggunakan komputer biaya akan sedikit mahal, namun sangat cepat, akurat dan tidak memerlukan tenaga ahli khsusus akuntan. Jika kita perhatikan tampaknya perbedaan/kendala yang mendasar dari kedua teknik tersebut adalah masalah biaya. Namun dengan semakin banyaknya pilihan teknologi komputer saat ini, tampaknya tidak terlalu banyak biaya yang perlu diinvestasikan untuk hal ini, jika dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh. Suatau alternatif yang patut dipertimbangkan.
Dari sisi SDM, perusahaan memang mulai perlu menyiapkan seorang atau lebih ( tergantung kebutuhan ) yang akan mengurusi masalah pembukuan dan keuangan ini. Karena masalah yang satu ini merupakan masalah yang sensitif, maka perlu adanya pengkhususan dalam pengelolaannya.

Membuat Laporan Keuangan Sederhana
Setelah dokumen, teknik pencatatan, dan SDM kita persiapkan dan lakukan dengan baik dan benar, maka proses pembuatan siklus/urutan laporan keuangan dapat segera dilakukan. Adapun urutan kegiatan dalam pembuatan laporan keuangan yang diperlukan diantaranya adalah :

Siklus Akuntansi
Bukti transaksi Jurnal Buku Besar Neraca Saldo Lap. Keuangan
Buku Pembantu
Pedoman yang dipergunakan adalah persamaan dasar akuntasi, yakni :
Aktiva/kekayaan = Hutang + Modal
Aktiva/kekayaan = Hutang + Modal + Pendapatan – Biaya

dimana :
· Aktiva bertambah di sisi debet dan sebaliknya
· Hutang bertambah di sisi kredit dan sebaliknya
· Modal bertambah di sisi kredit dan sebaliknya
· Pendapatan bertambah di sisi kredit dan sebaliknya
· Biaya bertambah di sisi debet dan sebaliknya


Contoh kasus
Untuk mempraktekkan urutan tersebut mari kita pergunakan contoh sederhana berikut ini :

Contoh Transaksi yang terjadi pada PT Anugrah ( perusahaan jasa TI ) selama satu periode 2002
1. Tn Aan menginvestasikan Rp 10.000.000 berupa kas ke dalam perusahaan.
2. Dibayar untuk 3 bulan sewa kantor sebesar Rp 60.000
3. Dibayar Rp 6.000.000 tunai untuk membelian komputer
4. Dibeli peralatan kantor Rp 2.000.000 per kas
5. Membeli secara kredit peralatan kantor Rp 700.000 di PT Bahtera
6. Dibeli perlengkapan kantor secara kredit dari FA. Trisakti Rp 12.000
7. Dijual peralatan kantor yang tidak terpakai kpd Bahri & Co, Rp 200.000 tunai dan Rp 10.000 kredit
8. Diterima dari Bahri & Co Rp 10.000
9. Dibayar kepada PT Bahtera Rp 350.000
10. Dijual satu rumah dengan mendapatkan komisi sejumlah Rp 1.700.000
11. Dibayar gaji sekretaris untuk 2 minggu pertama Rp 20.000
12. Dijual satu unit server dengan mendapatkan komisi sejumlah Rp 150.000
13. Tuan Yahya mengambil Rp 400.000 untuk kepentingan pribadi
14. Dibayar gaji sekretaris untuk 2 minggu terakhir Rp 20.000
15. Membayar rekening telepon bulan yang bersangkutan Rp 40.000
16. Membeli bensin & oli untuk kendaraan Rp 150.000
17. Membayar biaya advertensi Rp 12.000
18. Perusahaan menerima kredit binaan dari PT. IBM sebesar Rp 10.000.000,- untuk mengembangkan
Usaha

Setelah mencatatat transaksi-transaksi di atas dengan menggunakan masing-masing
faktur, langkah berikutnya adalah melakukan jurnal untuk masing-masing transaksi
dengan cara sebagai berikut :



Selanjutnya kita pindah jurnal tersebut di atas ke masing-masing rekening dalam suatu
catatan yang disebut buku besar.






Selanjutnya setelah masing-masing transaksi kita kelompokkan menurut rekening
masing-masing, kita pindah masing-masing saldo tiap rekening ke dalam catatan yang
disebut neraca saldo.
NERACA SALDO
PT ANUGRAH
31 Desember 2002




Membaca dan Memanfaatkan Laporan Keuangan
Laporan yang telah kita buat sesungguhnya menggambarkan kondisi perusahaan kita, secara finansial. Dengan kata lain, apakan secara keuangan perusahaan kita ini sehat, dalam arti mampu melunasi pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang yang dalam waktu dekat akan jatuh tempo misalnya. Laporan keuangan juga dapat menggambarkan kemampuan usaha kita dalam memanfaatkan modal kerja untuk menghasilkan keuntungan. Sehingga dengan informasi-informasi tersebut kita dapat mawas diri, introspeksi, dan menentukan langkah-langkah antisipasi jika ternyata kondisi perusahaan kita tidak seperti yang diharapkan.

Adapun beberapa alat yang dapat dipergunakan untuk mengetahui kondisi perusahaan
kita secara finansial,diantaranya adalah :
· ukuran likuiditas
· ukuran solvabilitas, dan
· ukuran rentabilitas


Ukuran likuiditas
Ukuran ini diantaranya dipergunakan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan usaha
kita di dalam memenuhi kewajiban kita dalam jangka pendek. Atau sejauh mana
kemampuan kita dalam melunasi hutang jangka pendek yang mungkin akan jatuh tempo.
Formula atau cara yang dipergunakan dalam ukuran ini adalah :
Ukuran likuiditas Aktiva Lancar ( Current Asset )
Hasil dari ukuran ini dicari dengan cara membagi Total Aktiva Lancar dengan Total Hutang Lancar. Meskipun tidak menjadi patokan yang mutlak, namun sebaiknya nilai dari pembagian tersebut sebaiknya lebih besar dari 100 %. Artinya sebaiknya untuk setiap Rp 1,- hutang lancar ( jangka pendek ) yang dimiliki perusahaan, akan dijamin oleh aktiva lancar yang besarnya lebih dari satu. Jika kita hanya mampu menyediakan aktiva lancar yang hanya Rp 1,- juga, maka setelah dipergunakan untuk membayar hutang, maka kita tidak lagi memiliki sisa aktiva lancar yang akan dipergunakan untuk meneruskan usaha kita. Demikianlah gambaran secara sederhana.

Dengan demikian jika kita pergunakan contoh di atas maka nilai dari ukuran ini adalah :
Total Aktiva Lancar : 13.008.000 + 60.000 + 12.000 + 2.490.000 = 15.570.000
Total Hutang lancar : 362.000
Jadi hasilnya adalah : (15.570.000 / 362.000) x 100 % = 4301 %

Dari nilai ukuran di atas dapat diambil kesimpulan bahwa perusahaan dalam kondisi yang
sangat likuid ( kalau tidak mau dikatakan terlalu sehat ). Angka 4301 % tersebut menunjukkan bahwa tiap Rp 1,- hutang lancar akan dilindungi/dijamin dengan Rp 4301,- aktiva lancar. Dengan demikian terlalu banyak kas/aktiva lancar yang dipergunakan untuk melindungi hutang tersebut, karena dengan Rp 2 atau Rp 3,- sudah cukup baik. Dalam hal ini, perusahaan memiliki aktiva lancar menganggur terlalu banyak, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan usaha lainnya.

Ukuran Solvabilitas
Jika ukuran likuiditas hanya menggambarkan kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya ( hutang ) dalam jangka pendek saja, maka hasil dari ukuran Solvabilitas akan menggambarkan kemampuan perusahaan di dalam memenuhi kewajibanya, baik dalam jangka pendek mupun dalam jangka panjang. Dalam hubungannya dengan ukuran Likuiditas, ada beberapa kemungkinan kondisi perusahaan seperti berikut ini :
· Perusahaan likuid tetapi insolvabel
· Perusahaan likuid dan solvabel
· Perusahaan solvabel tapi ilikuid
· Perusahaan insolvabel dan ilikuid

Salah satu cara untuk menghitung tingkat solvabilitas perusahaan adalah dengan membagi Total Aktiva dengan Total hutang/kewajiban, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Yang harus dan penting diperhatikan dalam ukuran Solvabilitas ini, perusahaan harus mengusahakan bahwa nilai dari perbandingan tersebut dapat lebih dari 100 %. Dengan kata lain perusahaan harus memiliki kelebihan Aktiva, setelah semua kewajibannya dilunasi.
Dengan tetap menggunakan contoh transaksi di atas, maka hasil dari ukuran ini adalah :
Total aktiva : Rp 21.570.000,-
Total hutang : Rp 10.362.000,-
Maka nilai ratio solvabilitasnya adalah : ( 21.570.000,- / 10.362.000,- ) x 100 % : 208 %
Karena nilai ukuran ini sudah lebih besar dari 100 %, maka dalam hal kemampuan menjamin dan melindungi kewajiban-kewajiban jangka panjang perusahaan sedah cukup baik. Namun jika kita kaitkan dengan ukuran likuiditas, tampaknya perusahaan dalam kondisi solvabel dan ‘terlalu’ likuid



Ukuran Rentabilitas Ekonomi
Ukuran ini dipergunakan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas modal yang kita miliki ( baik modal sendiri dan modal asing ) dalam menghasilkan laba. Cara mencarinya adalah dengan membagi Laba operasi dengan jumlah modal yang dipergunakan untuk mengahsilkan laba tersebut.

Dengan memperhatikan contoh di bahah ini:

Hutang perusahaan Rp 10.000.000,-
Modal sendiri Rp 10.000.000,-
Jumlah Rp 20.000.000,-

Keuntungan perusahaan Rp 2.000.000,-
Bunga ( 10 % x 10 juta ) Rp 1.000.000,-

Keuntungan sebelum pajak Rp 1.000.000,-
Pajak Pendapatan Rp 100.000,-

Keuntungan bersih Rp 900.000,-

maka nilai dari ukuran rentabilitas ekonominya adalah :

( 900.000 / 20.000.000 ) x 100 % = 4,5 %, dan kalau dilihat dari nilai ini tampaknya perusahaan belum efektif dalam memanfaatkan modal yang dimilikinya, karena hanya mampu menghasilkan laba bersih usaha sebesar Rp 900.000,- ( 4,5 % ) saja.

Ukuran Rentabilitas Modal Sendiri
Secara prinsip ukuran ini tidak jauh berbeda dengan ukuran Rentabiltas Ekonomi, namun ukuran ini lebih menekankan efektifitas modal yang benar-benar milik sendiri, bukan berasal dari pihak asing.

Nilai dari ukuran ini adalah :
Laba usaha 900.000
Modal sendiri 10.000.000

Sehingga nilai dari ukuran rentabilitas modal sendirinya adalah :

( 900.000 / 10.000.000 ) x 100 % = 9 %, dari sinipun perusahaan belum efektif di dalam
memanfaatkan modal sendirinya untuk mengembangkan usaha.

Meskipun hanya disiapkan dan dibuat secara sederhana, laporan keuangan adalah suatu
hal yang sangat penting bagi suatu unit usaha. Dari laporan-laporan keuangan tersebut
perusahaan dan melihat kemampuan sendiri, melihat efektifitas usaha, serta kemudian
dapat mengambil langkah-langkah antisipasi untuk keperluan masa mendatang.


Lampiran 3
Mempersiapkan dan Membuat Kontrak Kerja Sederhana
Dalam suatu kegiatan usaha, seringkali kita dihadapkan pada suatu perjanjian antara kita
dengan pihak lain dan atau pihak ketiga, sehingga agar perjanjian tersebut bisa berjalan
dengan baik, maka perlu dibuat suatu bentuk perjanjian secara tertulis. Adapun tujuan
dibuatnya surat perjanjian/kontrak kerja diantaranya adalah :

· Untuk melindungi dan mempertegas hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang terlibat dalam perjanian kerja tersebut
· Sebagai dasar/pedoman dalam menjalankan objek yang diperjanjikan, baik
mengenai pembiayaan, ruang lingkup tugas, hal terjadinya perselisahan dan
masih banyak lagi
· Sebagai dasar legalitas untuk kepentingan administrasi dan sejenisnya

Dengan tujuan seperti di atas maka perlu dipersiapkan dan disusun suatu bentuk perjanjian /kontrak kerja yang dapan menjembatani kepentingan masing-masing pihak yang terlibat. Adapaun poin-poin yang umumnya ada dalam isi suatu perjanjian/kontrak kerja adalah :

1. Identitas dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian/kontrak kerja
2. Dasar-dasar pertimbangan perlunya perjanjian/kontrak kerja
3. Ketentuan umum, diantaranya berisi tentang difinisi istilah-istilah yang dipergunakan,
ukuran-ukuran yang dipergunakan, dan sejenisnya
4. Ruang lingkup pekerjaan yang diperjanjikan
5. Jangka waktu pekerjaan yang diperjanjikan
6. Nilai perjanjian/kontrak kerja dan perpajakan
7. Cara-cara pembayaran
8. Kewajiban dan tanggung jawab
9. Dalam hal terjadi Penundaan
10. Penghentian pekerjaan/objek perjanjian/kontrak kerja
11. Penyelesaian Perselisihan
12. Keadaan-keadaan Memaksa
13. Sanksi
14. Jaminan Pelaksanaan
15. Wakil-wakil resmi dan Pemberitahuan
16. Berlakunya perjanjian/kontrk kerja
17. Ketentuan-ketentuan perubahan
18. Legalitas

Daftar Bacaan
Bambang Riyanto, 1995, Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi 4, BPFE, Yogyakarta
Buchari Alma, 2001, Kewirausahaan, Alfabeta, Bandung
Lawence J. Gitman, Principles of Managerial Finance, Sixth Edition, New York, Harper Collins Publisher
Macon - Departemen Tenaga Kerja RI, 1997, Contoh Kontrak Kerja Proyek LLMIS, Jakarta
fivi_syukriah.staff.gunadarma.ac.id/.../MEMBUAT_PROPOSAL_BISNIS_BIDANG_TI.PDF

E-PRECUREMENT


::: Terms and Conditions - Aturan dan Persyaratan
Bahwa setiap pemakai -situs e-procurement PT. Barata Indonesia (persero) wajib mematuhi dan/atau terikat dengan semua ketentuan ini.

I. UMUM
Situs e-procurement PT. Barata Indonesia (persero) (disingkat e-proc Barata) adalah sarana aplikasi berbasis web untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero) secara online.
Anggota/peserta dapat melaksanakan proses pengadaan e-auction dari tempatnya masing-masing ( misalnya: kantor Anggota/peserta, warnet, dan lain-lain) dan tersambung ke jaringan internet.
Anggota/peserta adalah peserta/pemakai situs e-proc Barata yang diberikan ID Login oleh PT. Barata Indonesia (persero) dan ter-registrasi oleh PT. Barata Indonesia (persero).
ID Login adalah User ID dan password yang bersifat tunggal/khas (unique) untuk digunakan di e-proc Barata.
ID Login yang di berikan hanya berlaku satu kali pengadaan melalui e-proc Barata.
Pada pengadaan melalui e-proc Barata berikutnya, Anggota/peserta yang akan mengikuti pengadan melalui e-proc Barata akan diberikan ID Login yang baru oleh PT. Barata (persero).
Penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya adalah badan usaha, badan hukum, perorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa.
Anggota/peserta wajib mentaati semua persyaratan dalam ketentuan ini dan peraturan pengadaan barang/jasa dan kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
Proses pengadaan melalui e-proc Barata dilakukan dengan cara pra/paska kualifikasi sesuai dengan ketentuan di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
Waktu yang digunakan untuk proses pengadaan melalui e-proc Barata adalah Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) dari server e-proc Barata.
Dengan menjadi Anggota/peserta dari e-proc Barata maka penyedia barang/jasa pemborong/jasa lainnya dianggap telah memahami/mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Penggunaan (Term and Condition) e-proc Barata ini.
Anggota/peserta wajib menandatangani di atas materai dan diberi cap perusahaan yaitu Surat Pernyataan untuk mengikuti proses pengadaan barang/jasa dengan cara e-auction/e-auction melalui e-proc Barata (terlampir) dan diserahkan ke Barata sebelum pelaksanaan pengadaan.

II. KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
A. KEANGGOTAAN
Penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya (Calon Anggota/peserta) untuk menjadi Anggota/peserta situs e-proc Barata harus melakukan pendaftaran melalui email/fax yang dikirim oleh PT. Barata Indonesia (persero) sebagai undangan untuk mengikuti proses pengadaan melalui e-proc Barata.
Setiap Penyedia barang./jasa pemborong/jasa lainnya hanya akan diberikan 1 (satu) ID Login (account ID)
Anggota/peserta wajib memelihara datanya sesuai kondisi terakhir dan harus mengikuti ketentuan ini.
Keanggotaan akan berakhir bila:
Anggota/peserta mengundurkan diri dengan cara mengirim e-mail/fax atau secara tertulis kepada PT. Barata Indonesia (persero) dan mendapatkan e-mail/fax konfirmasi atau balasan tertulis atas pencabutan keanggotaannya.
Anggota/peserta dicabut keanggotaannya secara sepihak oleh Barata karena dianggap melanggar ketentuan yang telah diterapkan Barata.
Apabila Anggota/peserta memiliki catatan performasi/track record yang buruk berdasarkan penilaian Barata.
B. PERSYARATAN
Anggota/peserta wajib menyetujui bahwa transaksi melalui situs e-proc Barata tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku di PT. Barata Indonesia (persero) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Anggota/peserta wajib tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui situs ini.
Anggota/peserta bertanggung jawab penuh atas isi transaksi (contents of data) melalui situs e-proc Barata.
Anggota/peserta dilarang saling mengganggu proses transaksi atau pelayanan melalui situs e-proc Barata.
Anggota/peserta setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan system komputer dan jaringan adalah tindakan melanggar hukum.

III. TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN ID LOGIN
Anggota/peserta bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan, keamanan dan penyalahgunaan dari ID Login (user ID dan password) miliknya dan semua kegiatan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya.
Bila Anggota/peserta lupa dengan user ID atau password-nya, harus segera menghubungi administrator e-proc Barata di PT. Barata Indonesia (persero) dan selanjutnya Administrator akan mengirim kembali user ID atau password kepada Anggota/peserta melalui e-mail/fax.
Bila Anggota/peserta lupa dengan ID Login nya, harus segera menghubungi administrator e-proc Barata di PT. Barata Indonesia (persero) kemudian Administrator akan mengirim ID Login melalui e-mail/fax kepada Anggota/peserta.
Anggota/peserta wajib untuk segera memberitahukan kepada PT. Barata Indonesia (persero) apabila mengetahui adanya penyalahgunaan ID Login miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak atau jika ada masalah lainnya terhadap ID Login miliknya.

IV. TATACARA PENGADAAN BARANG/JASA
A. PERSYARATAN UMUM
Anggota/peserta yang akan mengikuti pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya wajib mentaati semua persyaratan dalam ketentuan ini dan peraturan pengadaan barang/jasa serta kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
Metode pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya adalah mengikuti pedoman pengadaan barang/jasa PT. Barata Indonesia (persero) yang antara lain meliputi pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung dan pembelian langsung, dengan terlebih dahulu mengikuti proses pra/paska kualifikasi.
Anggota/peserta yang akan mengikuti pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sanggup memenuhi administrasi pengadaan dan kriteria /spesifikasi barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang telah ditetapkan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang ditunjuk Barata.
Anggota/peserta harus memasukkan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya di e-proc Barata secara online.
Keterlambatan pemasukan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada 60 (enam puluh) detik menjelang penutupan menjadi resiko peserta.
Anggota/peserta dilarang memberikan penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang dilarang diperjualbelikan/diedarkan/ dikerjakan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
B. HARGA PENAWARAN
Anggota/peserta harus memberikan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang terbaik dan harus dapat dipertanggung jawabkan.
Harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sudah memasukkan unsur-unsur biaya: harga barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, asuransi pengangkutan, biaya pengangkutan dan keuntungan (ROK).
Harga penawaran secara manual/hardcopy adalah berasal dari hasil cetakan harga penawaran di e-proc Barata secara online.
Anggota/peserta dapat memasukkan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya lebih dari 1 (satu) kali dan dimasukkan melalui situs e-proc Barata secara langsung/online, selama masih dalam rentang waktu pemasukan harga penawaran.
Apabila didapat harga penawaran yang sama, maka penentuan pemenangnya adalah Anggota/peserta yang memasukkan penawaran di e-proc Barata terlebih dahulu secara online, berdasarkan waktu server e-proc Barata dalam satuan waktu WIB (hari, tanggal, jam, menit, detik).
C. HARGA PENAWARAN E-AUCTION
Barata berhak menetapkan Harga Awal dan Prosentase penurunan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya.
Anggota/peserta memasukkan harga penawaran barang/jasa pemborongan/jasa lainnya di e-proc Barata secara online bila lulus administrasi pengadaan dan spesifikasi teknis barang/jasa pemborongan/jasa lainnya.
Semua harga penawaran yang memenuhi kriteria akan direkam ke dalam e-proc Barata dan dicetak di dalam log book Hasil Penawaran Pengadaan.
Barata berhak melakukan klarifikasi harga untuk mendapatkan harga terbaik Barata.
Apabila sampai batas akhir pengadaan, tidak terdapat kesesuaian harga dengan Barata, maka Barata berhak/dapat untuk mengulang/membatalkan proses pengadaan.
D. JAMINAN PENAWARAN
Anggota/peserta pada setiap kali pengadaan di e-proc Barata harus memasukkan data/informasi Jaminan Penawaran secara online.
Besar nilai jaminan penawaran ditetapkan oleh panitia/pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh Barata Surat Jaminan Penawaran harus diserahkan ke Barata paling pada saat penyerahan/pemasukan harga penawaran.
Anggota/peserta yang tidak menyerahkan Jaminan Penawaran dianggap mengundurkan diri.
Anggota/peserta pengadaan yang mengundurkan diri, maka Jaminan Penawaran-nya akan dicairkan oleh Barata.
E. WAKTU PENGADAAN
Waktu pengadaan yang berlaku untuk e-auction adalah dalam satuan waktu WIB di server e-proc Barata.
Waktu pengadaan ditetapkan Panitia/Pejabat Pengadaan yang ditunjuk Barata dan dimasukkan di e-proc Barata.
Barata berhak/dapat mengulang/menambah waktu proses pengadaan apabila:
Sampai batas waktu pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang telah ditetapkan berakhir, tidak ada peserta yang menawar.
Sampai batas waktu pengadaan yang telah ditetapkan berakhir, Administrasi pengadaan dan spesifikasi teknis yang disyaratkan oleh Barata tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh seluruh peserta.
Sampai batas waktu pengadaan yang telah ditetapkan berakhir, tidak tercapai kesepakatan harga penawaran dengan peserta.
Peserta tidak mentaati persyaratan dalam ketentuan yang ditetapkan dan peraturan pengadaan barang/jasa serta kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
Dalam hal sedang berlangsungnya proses pengadaan barang/jasa melalui situs e-proc Barata, karena suatu dan lain hal yang mengakibatkan proses pengadaan barang/jasa tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna (terjadi gangguan teknis atau non teknis)
Terjadi penghentian pengadaan oleh Panitia/Pejabat pengadaan yang ditunjuk Barata.
Penutupan waktu pengadaan, dalam hal tidak ada pembatalan dari Panitia/Pejabat Pengadaan yang ditunjuk Barata, akan dilakukan oleh situs e-proc Barata secara otomatis.

V. KERAHASIAAN ANGGOTA
Anggota/peserta tidak diberikan hak untuk mengetahui identitas detail Anggota/peserta lainnya.
Anggota/peserta yang diusulkan sebagai pemenang atau yang dinyatakan sebagai pemenang, akan dibuka identitasnya kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku di Barata.

VI. PROSES PENGADAAN
Anggota/peserta yang bertindak sebagai penawar dapat melakukan klarifikasi atas pengadaan barang/jasa yang dirasakan masih kurang jelas, baik dari segi administrasi maupun teknis, dalam waktu yang telah ditentukan oleh Tim/pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh Barata.
Pada proses e-auction, akan diusulkan 3 calon pemenang, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Barata antara lain:
Administrasi (sah atau tidak sah)
Spesifikasi teknis (memenuhi atau tidak memenuhi)
Harga penawaran terbaik
Waktu penawaran tercepat (waktu server e-proc Barata dalam WIB)
Pada proses e-auction, usulan pemenang adalah Anggota/peserta yang menawarkan hasil terbaik, telah memenuhi persyaratan administrasi dang spesifikasi teknis serta memenuhi persyaratan lainnya dan peraturan pengadaan barang/jasa dan kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
Pada proses e-auction, jika karena sesuatu hal Barata gagal melakukan transaksi jual beli dengan penawar terbaik, maka Barata dapat melakukan negosiasi dengan penawar terbaik kedua dan seterusnya.
Pada proses e-auction, semua penawaran dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Barata antara lain:
Spesifikasi
Harga terendah
Waktu tercepat (waktu server e-proc Barata dalam WIB)
Jadwal delivery
Pada proses e-auction, usulan pemenang adalah Anggota/peserta yang menawarkan harga terendah, sesuai spesifikasi dan waktu tercepat serta memenuhi semua persyaratan dalam ketentuan ini dan peraturan pengadaan barang/jasa serta kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).

VII. SELESAINYA PROSES PENGADAAN
Proses pengadaan selesai apabila telah ditetapkan pemenangnya oleh Tim/pejabat pengadaan barang/jasa yang ditunjuk Barata, sesudah mendapat persetujuan dari Pengguna barang/jasa.
Selesainya proses pengadaan melalui situs e-proc Barata, belum resmi/sah menjadi transaksi pengadaan.Transaksi pengadaan sah apabila masing-masing pihak telah melakukan kewajiban dan haknya sesuai peraturan yang telah ditetapkan Barata.
Pemenang pengadaan wajib menyelesaikan proses pengadaan di luar situs e-proc ini dengan Barata.
Setelah pemenang ditetapkan melalui situs e-proc Barata, Barata akan menghubungi pemenang untuk menyelesaikan transaksi pengadaan segera setelah berakhirnya proses pengadaan.
Semua peserta yang mengikuti suatu pengadaan pada akhir pengadaan dapat mengetahui posisi/ranking perusahaannya melalui situs e-proc Barata.

VIII. PEMBATALAN / PEMUTUSAN
Barata berhak/dapat membatalkan/memutuskan proses pengadaan apabila:
Sampai batas waktu pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang telah ditetapkan berakhir, tidak ada peserta yang menawar.
Sampai batas waktu pengadaan yang telah ditetapkan berakhir, kriteria/spesifikasi yang disyaratkan oleh Barata tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh seluruh peserta.
Sampai batas waktu pengadaan yang telah ditetapkan berakhir, tidak tercapai kesepakatan harga.
Anggota/peserta tidak mentaati semua persyaratan dalam ketentuan ini, peraturan pengadaan barang/jasa serta kebijakan lain yang berlaku di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
Tidak ada yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau Pejabat Pengadaan yang ditunjuk oleh Barata.
Apabila proses pengadaan dinilai palsu/tidak wajar.
Dalam hal sedang berlangsungnya proses pengadaan barang/jasa melalui situs e-proc Barata, karena suatu dan lain hal yang mengakibatkan proses pengadaan barang/jasa tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna (terjadi gangguan teknis atau non teknis)

IX. TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT (DISCLAIMER)
Barata tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada situs e-proc Barata yang diajukan Anggota/peserta.
Barata tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang digunakan situs e-proc Barata.
Barata tidak bertanggung jawab atas semua akibat yang timbul karena layanan situs e-proc Barata ini, karena situs e-proc adalah fasilitas aplikasi online/elektronik, proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan/prosedur di lingkungan PT. Barata Indonesia (persero).
Barata tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Anggota/peserta atau pihak lain.
Semua keterangan yang dikeluarkan oleh situs e-proc Barata terkait dengan fasilitas situs e-proc tidak dapat digunakan oleh Anggota/peserta sebagai jaminan dan Anggota/peserta bersedia/setuju menggunakan fasilitas situs e-proc ini dan menanggung sendiri semua resiko yang diakibatkannya.
Barata memberikan fasilitas atau modul yang tersedia pada situs e-proc Barata saat ini menurut kebutuhan Barata.
Barata tidak menjamin fasilitas situs e-proc Barata ini memenuhi semua persyaratan/permintaan Anggota/peserta.
Barata tidak menjamin fasilitas ini berlangsung terus tanpa adanya gangguan/handal, aman, tepat. Situs e-proc Barata berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya.
Barata tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, yang mengakibatkan tidak tersedianya barang/jasa pemborongan/jasa lainnya atau timbulnya biaya.
Barata dapat menghentikan proses pengadaan barang/jasa setiap waktu, dan Anggota/peserta tidak dapat menuntut kerugian dalam bentuk apapun, selama belum ada kontrak pengadaan barang/jasa yang mengikat ditandatangani oleh kedua belah pihak, antara Barata dan Anggota/peserta.

X. PERSELISIHAN
Anggota/peserta setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara Anggota/peserta dan Barata harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, Anggota/peserta sepakat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.

XI. HAK CIPTA
Dilarang mengutip atau meng-copy sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam situs e-proc Barata. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
Anggota/peserta setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak atau berperan dalam penjualan/penyebaran setiap isi yang diperoleh dari situs e-proc Barata untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.

XII. PERUBAHAN
Barata berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan situs e-proc Barata ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Barata berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Anggota/peserta wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila Anggota/peserta tidak setuju dapat mengajukan keberatan atau mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Anggota/peserta situs e-proc Barata ini.
Dengan maupun tanpa alasan, Barata berhak menghentikan penggunaan situs e-proc Barata dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban apapun kepada Anggota/peserta apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.
Hal-hal yang belum jelas/diatur dala Persyaratan dan Penggunaan (TOC) di situs e-proc ini akan dijelaskan/diatur oleh Tim/Pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh Barata.